Program Teuku Wisnu 'Berita Islam Masa Kini' - Program bernuansa Islami, "Berita Islam Masa Kini" kembali ditegur oleh KPI Pusat. Argumen teguran tersebut dikarenakan terhadap episode 6 Oktober, program yg dipandu Teuku Wisnu & Zaskia Adya Mecca ini mengangkat topik yg cukup sensitif.
Rupanya ada cuplikan video kecelakaan yg dialami oleh anak kecil. Padahal program Trans TV itu tayang pukul 16 : 55 WIB.
"Berita Islami Masa Kini" yg ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 16 : 55 WIB tak memperhatikan ketentuan berkenaan perlindungan anak-anak & remaja sama seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Thn 2012," begitu teguran dari KPI Pusat. "Program tersebut mengangkat topik 'kelalaian orang tua yg berakibat fatal' dgn menampilkan cuplikan video-video anak kecil yg kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam & terjatuh dari eskalator. KPI Pusat menilai muatan eksplisit tersebut mampu memunculkan ketidaknyamanan & kengerian bagi penonton yg melihat program tersebut."
Sebelumnya, program "Berita Islam Masa Kini" pernah jg kena tegur KPI. Dalam program 1 September dulu, Wisnu & Zaskia mengungkap berkaitan kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya adalah mengirimkan Al-Fatihah buat orang yg telah tiada. Menurut KPI, aspek tersebut dapat menyinggung & memunculkan kesalahpahaman sebab adanya perbedaan pandangan atau paham dalam agama Islam. Maka mestinya tema sensitif tersebut mesti ditampilkan dengan cara hati-hati.
KPI Pusat mencatat seandainya ini "Berita Islam Periode Kini" telah dua kali mendapat teguran. Bukan tak mungkin jika program itu dapat mendapat sanksi berat seandainya konsisten melanggar. "Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 & Sanksi Administratif Teguran Tertulis Ke-2 Nomer 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015, keduanya atas pelanggaran kepada penghormatan nilai-nilai agama. Kalau di kemudian hri kembali ditemukan pelanggaran, maka KPI Pusat akan meningkatkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 75 SPS KPI Th 2012," begitu keterangan KPI Pusat.